Selamat Datang di Ruang Informasi Masyarakat Gorontalo JABODETABEK Selamat Datang di Ruang Informasi Masyarakat Gorontalo JABODETABEK Media Gorontalo: MOCHTAR : BAGAIMANA MUNGKIN SEORANG WALI KOTA MELAKUKAN KEGIATAN FIKTIF
Mohon Maaf Jika Tampilan Blog Tidak Memuaskan Anda

Sabtu, 07 Mei 2011

MOCHTAR : BAGAIMANA MUNGKIN SEORANG WALI KOTA MELAKUKAN KEGIATAN FIKTIF


Sikap Mochtar Muhamad ( Wali Kota ) yang lebih memilih diam dan menahan diri  tidak memberi komentar kepada masyarakat maupun awak media, tentang dirinya setelah ditetapkan KPK ( Komisis Pemberantasan Korupsi) dalam dugaan kasus korupsi, maka setelah didakwa oleh Jaksa dengan pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun , maka pada tanggal 3 Mei 2011 hari Selasa sidang ke 2 akhirnya Mochtar bicara juga. Hari yang menjadi jadwal khusus untuk pembacaan eksepsi ( pembelaan ) ini dimanfaatkan dengan baik, oleh tim penasehat hukum serta Mochtar sendiri. sebagai tanggapan atas dakwaan dengan nomor perkara 22/Pid.Sus/TPK/2011/PN Bdg dan  dakwaan JPU KPK No : DAK-12/24/IV/2011 setebal 53 halaman yang telah dibacakan tim JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) tanggal 24 April 2011 yang lalu


Tim Pengacara Mochtar Muhamad
Diruang Utama Kresna lantai 2 Pengadilan TIPIKOR Bandung, Jl. RE. Martadinata Kota Bandung, didepan majelis hakim dengan ketua Azharyadi Pria Kusuma. didampingi hakim anggota Eka Saharta Winata dan Ramlan Comel, dan Panitera Pengganti Rina Pertiwi dan Sobari  Tim penasehat hukum mengawali sidang dengan membacakan eksepsi ( pembelaan) secara bergantian yang dimulai oleh Siera Prayuna, Darius Dolok Saribu, Arteria Dahlan, dan Sugeng Teguh Santoso dan disimpulkan oleh Hiu Hindiana. 
Setelah tim pengacara membacakan eksepsi, kesempatan kedua diberikan kepada Mochtar Muhamad oleh Majelis Hakim ketua Asharyadi Pri Kusuma melakukan eksepsi (pembelaan) pribadi menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU )  maka Mochtar pun rupanya telah siap dengan konsep berada disamping kanan dekat kursinya. serta dengan percaya diri Mochtar memulai kalimatnya.

 Yang saya hormati Majelis Hakim Yang Mulia, para Jaksa Pentuntut Umum, tim pengacara, serta hadirin dan hadirat pengunjung sidang  

Asslamu.alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pertama-tama marilah kita panjatkan doa serta puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa memberikan kepada kita nikmat sehat, sabar dan kebersihan hati serta kesucian pikiran untuk dapat memahami semua permasaalahan yang kita hadapi dengan jujur tanpa ada tekanan serta pesanan politik dari manapun. Ucapan terima kasih, sudah sangat sepantasnya saya haturkan kepada majelis hakim yang telah memperkenankan kami memberikan kesempatan yang luas untuk membacakan  nota keberatan ( Eksepsi ) pribadi diluar yang sudah disiapkan oleh tim penasehat hukum. Nota keberatan ini, saya siapkan secara pribadi dikandung maksud untuk memberikan gambaran yang lebih utuh dan benar kepada yang mulia majelis hakim agar dapat memberikan putusan yang adil, benar dan bijaksana sehingga dapat dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT.
Gambar ketika Mochtar  Membacakan Eksepsi
  Majelis Hakim Yang Mulia
Saya sungguh – sungguh tidak mengerti mengapa sekarang ini saya berada disini, saya juga tidak dapat mengerti apalagi memahami dakwaan yang telah dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, Ketika mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, saya seperti diajak memasuki lorong yang gelap didalamnya kemudian ditabung sebuah kinando dan rekayasa untuk memberikan imajinasi bahwa saya adalah orang jahat, atau setidak-tidaknya memerintahkan perbuatan jahat. Jaksa Penuntut Umum, kemudian membangun sebuah fantasi dan imajinasi bahwa saya adalah orang yang melahirkan semua itu. Ketika saya mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kemudian membaca serta mendalami satu persatu saya menjadi sungguh-sungguh tidak percaya, semua yang tertulis didalam dakwaan dimaksud, Saya berharap agar Jaksa Penuntut Umum tidak sedang memutar membalikkan fakta hukum, dan semua dakwaan terjadi seperti ini hanya karena ketidaktahuan Jaksa terhadap mnejemen pengelolaan keuangan daerah, Jaksa tidak mengerti praktek penyelenggaraan keuangan dipemerintahan. Sehingga saya harus merasakan akibatnya dan menjadi terdakwa disini. Jadi, saya sungguh tidak berharap bahwa Jaksa tidak sedang memutar-balikkan fakta hukum untuk menghancurkan dan melakukan pembunuhan karakter terhadap diri saya. 

Saya, mengajak kepada seluruh insan yang berada diruangan ini untuk mengikuti persidangan forum yang sangat mulia ini, mencari kebenaran material yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya bukan kebenaran formil atau prosedur kebernaran yang tersurat. Sejak awal, bahwa saya dinyatakan harus bersalah dan dihukum pidana, juga bahwa kita semua yang hadir disini adalah insan-insan berahlakulkarima yang senantiasa menggunakan hati, membuka mata dan telinga untuk mendengarkan petunjuk-petunjuk Illahia sehingga kita tidak menjadi manusia, dengan. tidak  berhati nurani, buta mata hati, tertutuplah telinganya, sehingga yang ada hanyalah robot - robot pembawa, yang bernyawa  berkerja berdasarkan remot kontrol dari luar.. Semoga kita semua , yaitu saya, majelis hakim yang mulia, JPU dan  tim penasehat hukum dapat menyatakan yang benar adalah benar dan salah adalah salah.

Majelis Hakim yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum,
para tim Penasehat Hukum dan hadirin yang saya hormati
 Setelah saya membaca secara seksama terhadap dakwaan dari JPU, bukannya saya tambah mengerti malah saya menjadi pusing, bingung karena dakwaan jaksa kabur, membingungkan, menyesatkan, sehingga dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum tutur suara lantang Mochtar ( sapaan akrabnya) yang disambut  sontak suara Setujuu dan tepuk tangan secara bersama-sama dari sebagian pengunjung sidang yang kebanyakan adalah pendukung.
Pengunjung Sidang

             Lebih lanjut kata Mochtar, dalam kesempatan yang baik ini, karena saya adalah praktisi pemerintahan, maka perkenankanlah saya menjelaskan dengan mengunakan bahasa pemerintahan, bahwa dalam dakwaan pertama Primer, menyebutkan bahwa secara melawan hukum yaitu terdakwa menyisihkan anggaran dan kegiatan  fiktif atau mark Up pada kegiatan dialog, audensi,  dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan organisasi social tahun 2009 dengan mata anggaran. 5.2.202.09 belanja pengadaan  pemberian hadiah, dana kerohiman dan mata anggaran kegiatan 5.2.211,03 belanja makan dan minum pagu bersumber dari APBD tahun 2009 yang kemudian hasil kegiatan dana tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membayarkan angsuran pinjaman kredit pribadi terdakwa terdapat di Bank Jabar Banten dan seterusnya. Menurut Mochtar,  Sangkaan dakwaan diatas adalah sangkaan yang tidak masuk akal dan tidak rasional, dakwaan ini memposisikan seolah-olah wali kota telah mengelola anggaran, membuat kegiatan fiktif, melakukan mark up untuk kegiatan dialog, audensi dengan tokoh-tokoh masyarakat,.

          Majelis Hakim Yang Mulia, bagaimana mungkin seorang wali kota dapat melakukan kegiatan fiktif. padahal kegiatan ini telah didelegasikan kepada satuan kegiatan perangkat daerah, tidak ada wali kota yang melaksanakan atau membuat kegiatan fiktif. Jaksa telah membangun kontruksi dan berfikir yang menyesatkan., Sebenarnya administrasi kegiatan itu menyesuaikan dengan program dari kegiatan. Jadi laporan pertanggung jawaban disusun berdasarkan kegiatan. Namun dalam dakwaan ini, JPU menyusunnya  dengan berdasarkan document fiktif. JPU tidak membuat  administrasi kegiatan yang  sebenarnya terjadi ,akan tetapi hanya membuat kegiatan yang tidak terjadi. Jadi yang  fiktif adalah dokumennya bukan kegiatannya.

Masih  dengan Mochtar, saya juga tidak mengerti bagaimana JPU memutar-balikkan fakta dan ini sungguh membuat fakta hukum menjadi kabur dan menyesatkan. Saya meminjam uang pada Bank Jabar Banten pada tanggal 25 Maret 2009 sebesar nilai 1 miliyar namun Jaksa mendakwa dengan mengatakan bahwa terdakwa telah mengatakan benar sekitar bulan Maret 2009.  setelah selesai melaksanakan sholat Jum.at terdakwa menemui saudara Kabag (Kepala Bagian) Umum pemerintah Kota Bekasi sebagaimana bertempat di ruang Kepala  Umum sekretariat pemerintahan Kota Bekasi , bahwa pada saat terdakwa berada diruang kerja Kabag Umum tersebut terdakwa memerintahkan antara lain mengatkan  Pak Kabag saya pinjam uang, tolong sishkan anggaran yang ada pada (RKA) Rencana Kegiatan Anggaran, sub. bagian tata asaha pimpinan dan protokol untuk menyelesaikan pembayaran kredit, itu, kan uang saya. ( Ini menurut versi JPU kata Mochtar )  
     Yang Mulia Majelis Hakim, bagaimana mungkin saya memerintahkan kepada saudara Kabag Umum ) untuk membayar uang menyelesaikan pembayaran kredit pada bulan April tetapi dikaitkan dengan memo saya pada tanggal 7 Agustus 2009, dan seterusnya, sesungguhnya mustahil saya memberi perintah lisan pada bulan maret sedangkan memo saya 7 Agustus 2009 terlalu jauh perbedaan antara perintah lisan dengan tulisan memonya. yang sebenarnya Jadi, keraguan yang timbul adalah apakah benar ada pertemuan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan JPU tersebut, ataukah hanya versi JPU saja, Dakwaan ini jelas tidak logis dan mengada-ada tanpa menggali fakta, tidak cermat, dan mungkin majelis hakim telah dibuat bingung oleh dakwaan JPU, yang tidak cermat tanpa memposisikan pelaku dan waktu kejadian. Terlihat disini bahwa JPU tidak memahami pengelolaan keuanga daerah, apabila JPU memahami pengelolaan keuangan daerah, maka pastilah bukan pada saya semua persolan ini ditimpahkan, sehingga menjadi terdakwa, akan tetapi mestinya yang duduk menjadi terdakwa adalah orang yang membuat dokumen fiktif tersebut.

Lebih lanjut kata Mochtar, dalam pengelolaan keuangan daerah maka telah diatur beban dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Kekeliruan- kekeliruan kontstruksi pemikiran dapat berakibat fatal karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wali kota saya telah menetapkan pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan bendaharawan, maka pejabat tersebutlah yang mempunyai kewenangan pelaksanaan dan pertanggung jawaban anggaran. Oleh sebab itu. dalam pelaksanaan anggaran sudah tidak ada lagi peran wali kota peran dari wali kota, adalah tidak benar apabila kepala daerah diberikan beban untuk melengkapi bukti-bukti setiap pengeluaran, terkait dengan persoalan bukti-bukti pertanggung jawaban, maupun pengelolaan dan setiap kegiatan wali kota sepenuhnya ada pada pengguna anggaran. Semua kegiatan yang telah dilaksanakan dilakukan piñata usahaan agar kegiatan dapat tertip secara adminitrasi dan keuangan.

Tim Jaksa Penuntut Umum
Majelis Hakim yang kami muliakan, untuk dakwaan kedua, saya sungguh sulit memahami terhadap dakwaan dari JPU. Secara substansif JPU tidak menguraikan dengan cermat apa yang dimaksud konrak dengan APBD kota Bekasi tahun 2010  terkatung-katung , tidak pernah disertai dengan alasan yang jelas, hal ini akan menyulitkan bagi saya untuk menanggapi , JPU tanpa menguraikan proses-proses politik yang terjadi di DPRD, sehingga pembahasan APBD menjadi panjang dan bertele-tele. Kita harus memahami bahwa DRPD adalah lembaga politik yang memperjuangkan kepentingan konstuwennya, dalam kontes ini JPU telah menyederhanakan persoalan. Bahwa telah memberi stikma bahwa seolah-olah pembahasan yang terkatung-katung itu, karena DPRD tidak diberi uang oleh wali kota. Logika yang di bangun oleh DRPD ini sungguh menyesatkan dan mereduksi fungsi lembaga DPRD sebagai fungsi legislasi, fungsi anggara dan fungsi pengawasan menjadi lembaga yang bersifat pemeras. Alasan yang tidak jelas itulah yang harus diuraikan pula oleh JPU. Oleh sebab itu Saya beranggapan bahwa dakwaan ini, tidak cermat dan menyesatkan.

Untuk dakwaan ketiga, nampak sekali dalam keseluruhan dakwaan ini JPU hanya membangun asumsi dan berimaginasi seolah-olah Kota Bekasi mendapatkan Adipura karena melakukan penyuapan, tetapi , JPU tanpa pernah bisa membuktikan kontes bagaimana kaitan hubungan antara fakta hukum yang ada dengan akibat hukumnya. Bahwa telah pula terjadi inkonsistensi antara dakwaan yang seolah-olah ada hubungan antara pemberian uang dengan diperolehnya  Anugerah Adipura di Kota Bekasi. Dakwaan ini sunggu-sungguh membingungkan bagi saya dan menyesatkan bagi khayalak ramai,  yang saya sangat khwatirkan adalah jangan-jangan dakwaan ini juga menyesatkan Yang Mulia Majelis Hakim, sehingga membuat kesimpulan seolah-olah dakwaan itu benar.

Masih dengan Mochtar, Ketua dan Anggota Majelis Hakim Yang kami Muliakan
Yang terhormat saudara Jaksa Penuntut Umum, Tim penasehat hukum, serta rekan-rekan wartawan,  hadirin peserta sidang hari ini.

Dengan uraian saya diatas, yang bukan ahli hukum, orang yang awam dibidang hukum dapat memberikan jawaban kepada kita semua,

                  Bahwa saya tidak mengerti atas dakwaan yang dijatuhkan kepada saya, karena dakwaan yang ada disusun dengan cara tidak cermat, jelas, dan tidak lengkap sehingga membuat saya sebagai terdakwa kesulitan untuk melakukan pembelaan kepentingan hukum saya. Menurut pemahaman yang diperoleh dari kawan-kawan diskusi saya, apabila suatu surat dakwaan yang disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dimana hal tersebut menciptakan kesulitan tinggi , menciptakan kesulitan bagi terdakwa untuk melakukan upaya pembelaan bagi diri terdakwa, maka surat dakwaan yang dimaksud demikian menjadi kabur, dan secara hukum haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum.
Majelis  Yang Mulia, Para Jaksa Penuntut Umun ( JPU) serta Tim penasehat Hukum dan hadiri yang saya Hormati.

Hari ini Saya divonis bersalah atau tidak, tetap kita bertanggung jawab kepada Allah SWT.
dan saya perlu yang menyampaikan kalimat Ilalahi
“ Apabila kita mempersulit orang, maka kita akan dipersulit oleh Allah SWT, dan apabila kita mempermudah urusan orang lain, maka kita akan dpermudah segala urusan oleh Allah SWT
Demikian akhir kalimat  Mochtar yang mempelihat kesedihan dan terkesan meneteskan air mata

I Ketut Sumadena
 Sementara itu ditempat yang sama I Ketut Sumedena, salah satu  tim Jaksa Penuntut Umum ketika dimintai komentarnya tentang eksepsi dari tim pengacara dan terdakwa, saat setelah sidang, Ia mengatakan  apa yang disanggah oleh tim pengacara dan terdakwa adalah tidak dibenarkan dalam eksepsi sebab tanggapan tersebut sudah masuk pada materi perkara, dan tidak  mengacu pada pasal 143 , 156 KUHAP, meskipun arahnya akan kesana tetapi sidang hari ini, bukan sidang membahas materi.  tetapi baru menilai hal –hal yang bersifat formal dalam surat dakwaan, seperti identitas, tanda tangan dan bentuk dakwaan, Jadi belum membahas materi. Namun, bagi kami selaku Jaksa Penuntut Umum, tetap menyatakan sidang harus jalan terus, dan masih berpegang pada pasal-pasal yang didakwakan dengan ancaman hukuman 20 tahun , Adapun ketidak jelasan dakwaan seperti penyampaian tim penasehat hukum dan terdakwa , nanti akan dijawab pada persidangan selanjutnya, dan jika mempersoalkan apa yang tidak ada dalam dakwaan itu nanti tergantung kebutuhan sidang. Jika sudah  memasuki hari sidang pembahasan materi pokok perkara, maka akan dibuktikan lewat para saksi yang dihadirkan nanti. Demikian kata pak ketut sapaan dekatnya 



             Dalam pantauan Media Gorontalo, pada hari kedua sidang, pengunjung yang hadir diperkirakan lebih dari 200 orang diantaranya, Hj. Sumiyati ( istri Mochtar) dan keluarga, Masyarakat Umum,  para keder PDIP DPC Bekasi, Perwakilan KKIG - Gorontalo Korwil JABODETABEK . dengan diantisipasi keamanan dari kepolisian Poltabes Bandung berkisar 20 orang. Juga sidang kali ini,  tim pengacara Mochtar Muhamad ditegur 2 kali oleh Ketua Majelis Hakim karena tidak membacakan tulisan yang sebenarnya tertulis dalam eksepsi seperti yang diterima majelis hakim.  

Tidak ada komentar: