Setelah ditetapkan menjadi tahanan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) sejak tanggal 16 Desember 2010 di Rumah Tahanan kelas I Salemba Jakarta Pusat dan kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung, Jawa Barat, pada 8 April 2011 lalu , dengan tuduhan dugaan kasus korupsi, akhirnya pihak KPK, mulai menyidangkan wali kota Bekasi Mochtar Muhamad.
Tepatnya hari Selasa tanggal 26 April 2011 pukul 09.15 WIB, bertempat di lantai 2 ruang Utama Kresna, Gedung Pengadilan Tipikor Bandung Jl. RE. Martadinata, Kota Bandung, . Majelis Hakim ketua Asharyadi Pri Kusuma didampingi anggota Eka Saharta W. dan Ramlan Comel.serta panitra pengganti Rika Pertiwi dan Sobari, membuka sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Tepatnya hari Selasa tanggal 26 April 2011 pukul 09.15 WIB, bertempat di lantai 2 ruang Utama Kresna, Gedung Pengadilan Tipikor Bandung Jl. RE. Martadinata, Kota Bandung, . Majelis Hakim ketua Asharyadi Pri Kusuma didampingi anggota Eka Saharta W. dan Ramlan Comel.serta panitra pengganti Rika Pertiwi dan Sobari, membuka sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Sidang diawali dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dibacakan secara bergantian masing-masing Rudi Margono, Ketut Sumedana, dan Hadiyanto ,Dalam pembacaan dakwaan Jaksa penuntut menguraikan kronologis perkara yang didakwakan kepada Mochtar selaku pejabat Negara ( Wali Kota ) tentang proses pengesahan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) Kota Bekasi tahun 2009-2010, dana Multi Guna , serta dugaan suap untuk memperoleh piala Adhipura Kota Bekasi tahun 2010 Sehingga dalam dakwaan tersebut Mochtar dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga Pasal 55 serta Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana. dengan ancaman hukuman 20 tahun
Setelah para Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, Hakim ketua Asharyadi Pri Kusuma melontarkan pertanyaan kepada Mochtar, apakah saudara terdakwa mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum? Mochtar menjawab tidak mengerti. Sehingga hakim ketua menjelaskan bahwa saudara didakwa dengan dakwaan kumulatif. kemudian Mochtar dipersilahkan oleh Hakim ketua untuk berkonsultasi dengan tim pengacara. untuk menyamoaikan eksepsi ( pembelaan). Setelah konsultasi dengan tim pengacara masing-masing Sira Prayuna, Hiu Hindiana, Darius Dolok Saribu, dan Yanuar Prawira Wasesa maka terjadi kesepakatan bahwa eksepsi akan disampaikan pada selasa tanggal 3 Mei 2011.mendatang.
Setelah para Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, Hakim ketua Asharyadi Pri Kusuma melontarkan pertanyaan kepada Mochtar, apakah saudara terdakwa mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum? Mochtar menjawab tidak mengerti. Sehingga hakim ketua menjelaskan bahwa saudara didakwa dengan dakwaan kumulatif. kemudian Mochtar dipersilahkan oleh Hakim ketua untuk berkonsultasi dengan tim pengacara. untuk menyamoaikan eksepsi ( pembelaan). Setelah konsultasi dengan tim pengacara masing-masing Sira Prayuna, Hiu Hindiana, Darius Dolok Saribu, dan Yanuar Prawira Wasesa maka terjadi kesepakatan bahwa eksepsi akan disampaikan pada selasa tanggal 3 Mei 2011.mendatang.
Ketika sidang akan ditutup, Hakim Ketua mengingatkan kepada para Jaksa Penuntut, Umum terdakwa dan pengacara bahwa waktu yang disediakan dalam sidang perkara ini hanya 120 hari dan sesui daftar bahwa para saksi yang akan hadir sebanyak 172 orang jadi mohon menghargai waktu, Demikian kata pak hakim
Sementera itu, Siera Prayuna salah satu pengacara Mochtar mengatakan, sangat wajar jika pak Mochtar tidak mengerti dengan dakwaan yang didakwakan Jaksa penuntut, sebab konstruksi dakwaannya bersifat kabur. dan tidak menguraikan berbuatan terdakwa, tetapi hanya menjelaskan perbuatan orang lain yang dituduhkan menjadi perbuatan terdakwa. apalagi ada beberapa pasal yang sengaja dirangkai dengan dicampur aduk menjadi tidak jelas. Tetapi ,saat ini kami hanya bersifat menilai, artinya kami masih konsen dengan eksepsi, karena eksepsi adalah penilaian apakah cara penyusunan dakwaan itu telah dibenarkan menurut pasal 143 ayat b KUHAP atau tidak, yang maknanya apakah dakwaan itu telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap. Jadi marilah kita tunggu sidang selanjutnya, yang pasti sidang ssat ini belum masuk pada acara pembuktian. Demikian kata Pak Sireera sapaan akrabnya
Dalam sidang perdana, Mochtar Mohamad sangat tekun membaca dakwaan yang sedang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang ini dihadiri oleh Hj, Sumiyati ( Istri Mochtar) dan keluarga, pejabat dan staf khusus kantor wali Kota Bekasi, Perwakilan Masyarakat Gorontalo se Jabodetabek, serta beberapa kader PDI Cabang Bekasi. Mochtar ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Kebonwaru Bandung, dengan masa penahanan 20 hari dan dapat diperpanjang. Alasan penahanan Mochtar di Rutan Bandung, disamping TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) berada di Bandung juga perhitungan efektivitas penanganan dan persidangan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar