Setelah tak lagi menjadi pejabat negara, maka kelompok masyarakat, atau LSM satu persatu mulai membidik kasus-kasus Fadel Mohammad yang berhubungan dengan masalah hukum.
Akhir Oktober Lalu, bermula dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Deswerd Zougira ketua GCW ( Gorontalo Corruption Watch ) dari daerah Gorontalo, membuka kembali kasus hukum Fadel melalui pengajuan surat gugatan praperadilan. Tindak lanjut permohonan gugatan itu di sidangkan oleh PN. Jakarta Selatan pada hari Senin 21 Oktober 2011 dengan perkara No. 48/Pid.Prap/2011/PN.Jak-Sel. Sidang perkara itu dipimpin hakim tunggal Mien Trysnawaty SH.MH. dan dihadiri oleh Termohon yaitu tim dari kejaksaan Agung Jakarta diwakili oleh Nahdi Syarif Sulaiman, Dwiyani Prihatin serta Fitri Zukrah. sedangkan dari pemohon yang hadir hanyalah Deswerd sendiri.
Namun, persidangan di PN.Jakarta Selatan saat itu hanya berlangsung dua hari. Sebab, hakim memutuskan bahwa perkara itu tidak bisa dilanjutkan di Jakarta, karena yang mengeluarkan SP3 ( Surat Penghentian Penyidikan Perkara) tersebut adalah Kejaksaan Tinggi Gorontalo, oleh sebab itu hakim meminta pemohon mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Des ( begitu panggilan akrabnya ) ketika ditemui setelah putusan hakim saat itu mengatakan tidak ada masalah dan perkara ini tetap akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Ketika ditanya mengapa baru tahun ini kasus itu dibuka kembali dan harus ke Jakarta.
Deswerd menjelaskan kalau diusut saat Fadel masih menjabat di pemerintahan rasanya terlalu sulit. Nah, sekarang Fadel sudah menjadi rakyat biasa, jadi kesempatan untuk membuka kembali kasus itu tentu akan lebih baik. Kata Dia. yang digugat adalah prosedur keputusan keluarnya SP3 itu, karena bagaimana mungkin dalam amar putusan tahun 2007 atas kasus itu. disebutkan nama Amir Piola Isa ( mantan ketua DPRD provinsi Gorontalo dan Fadel Mohamad secara bersama-sama terlibat dalam kasus itu. Tetapi, hanya Amir Piola Isa yang menjalankan hukuman sedangkan Fadel tidak diproses hukumnya, ini kan salah, kata Deswerd saat masih di Jakarta.
Ketika sudah berada di Gorontalo dan dihubungi lewat telepon selulernya, untuk konfirmasi kasus itu,
Ia mengatakan kasus itu sudah di proses dan yang jadi termohon dalam perkara itu adalah Kejaksaan Tinggi Gorontalo, sedangkan dakwaannya masih sama seperti gugatan saat di Jakarta. Menurutnya, kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo, sementara pihak hakim telah memutuskan bahwa kasus SP3 atas nama DR.Ir. Fadel Mohammad dilanjutkan proses hukumnya dengan alasan:
- Bukti - bukti yang diajukan oleh GCW (Pemohon) di persidangan terpenuhi.
- Pihak jaksa tidak mampu memberikan bukti bahwa Penghentian Penyidikan
Perkara atas nama DR.Ir.Fadel Mohamad. “Jadi, kita tunggu saja”, kata Deswerd
Ditempat berbeda Abdullah Lahay , salah satu penggerak berdirinya provinsi Gorontalo yang juga inisiator gugatan itu bersama GCW mengatakan, kasus hukum Fadel terjadi sejak tahun 2002. Ketika itu terjadi penanda tanganan SKB ( Surat Keputusan Bersama) yang ditanda tangani oleh antara H.Amir Pola Isa, ketua DPRD Provinsi Gorontalo dan Fadel Mohammad saat masih menjabat Gubernur Provinsi Gorontalo.
Menurut Lahay, SKB itu mengakomodir dana mobilisasi bagi anggota DPRD provinsi Gorontalo sejumlah 45 0rang senilai Rp. 5.4 miliyar. namun anggarannya tidak tertata dalam alokasi APBD saat itu.
Dalam proses persidangan kasus itu ternyata ketua DPRD H.Amir Piola Isa, yang mendapat hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan sudah menjalaninya, sedangkan Fadel hanya dikeluarkan SP3 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo.” Nah ini kan aneh”. tegasnya.” Padahal dalam putusan sidang saat itu, nama Fadel Mohammad tertulis bertindak secara bersama-sama melakukan penggunaan anggaran itu. Menjadi pertanyaan mengapa Amir Piola Isa dihukum, sementara Fadel tidak menerima hukuman. ini kan tidak adlil. Tapi, saat ini kasus itu sudah dibuka kembali dengan perkara No.04 / Pid. Praperadilan / 2011/PN.Gorontalo”,.
Dalam putusannya pada sidang 13 Nopember 2011, PN. Gorontalo telah memerintahkan pihak kejaksaan untuk melanjutkan penyidikan atas kasus mantan Gubernur dan mantan Menteri itu. Demikian kata Ka’Dullah sapaan akrabnya.
Namun disayangkan ketika Media Gorontalo melakukan konfirmasi, Fadel Muhammad dikabarkan sedang berada diluar negeri. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui hubungan telepon seluler, namun gagal karena telepon seluler Fadel Muhammad dalam keadaan tidak aktif.
Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh Media Gorontalo, lembaran permohonan praperadilan kasus Fadel yang diajukan oleh GCW di PN.Jakarta Selatan saat itu adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Termohon melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam memajukan dakwaan kepada Amir Piola Isa selaku ketua DPRD Provinsi Gorontalo dalam kasus pidana nomor 94/ Pid.B/2005PN.Gtlo , menyebutkan: Bahwa ia terdakwa Hi.Amir Piola Isa selaku Ketua DPRD Provinsi Gorontalo sesuai dengan Surat Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2001 tanggal 16 Juni 2001 Tentang Pimpinan Terpilih DPRD Provinsi Gorontalo 2001 sampai dengan 2004 bertindak sendiri atau bersama-sama dengan Ir.Fadel Muhammad selaku Gubernur Provinsi Gorontalo dan bersama dengan Hi.Rustam Wantogia,Ak (almarhum) selaku Ketua Komisi ‘C’ DPRD Provinsi Gorontalo (masing-masing diperiksa dalam berkas terpisah).
2. Bahwa amar putusan PN.Gorontalo Nomor 94/ Pid.B/2005/PN.Gtlo tertanggal 12 Juli 2006
di dalam konsideran mengadili menyebutkan :
A. Menyatakan terdakwa Hi.Amir Piola Isa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana dalam surat dakwaan primair
B. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut .
C. Menyatakan terdakwa Hi.Amir Piola telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana " Korupsi Yang Dilakukan secara Bersama-sama”
D. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan
6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima -
puluh juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tidak dibaya ,
maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan ( Bukti P. 1)
3. Bahwa kepurusan PN.Gorontalo tersebut dikuatkan dengan Keputusan Pengadilan
Tinggi Gorontalo Nomor 65/Pid/2006/PT.GTLO tanggal 11 juli 2007.
(Bukti P.2) dan dikuatkan pula dengan Keputusan Mahkamah
Agung RI Nomor 686 K/ Pid.Sus/ 2007 tertanggal 7 april 2009(Bukti P.3)
4. Bahwa terpidana Hi Amir Piola Isa telah selesai menjalani masa tahanan
sesuai amar putusan Mahkamah Agung diatas
5.Bahwa, masih dalam perkara ini pada 28 Februari 2005,Termohon mengajukan
permohonan persetujuan tertulis untuk melakukan tindakan penyidikan
terhadap Ir.Fadel Muhammad selaku Gubernur Gorontalo kepada
Presiden RI (BuktiP.4) hingga dalam tahun 2009 Presiden RI
menerbitkan Izin pemeriksaan atas nama Ir.Fadel Muhammad dan
Termohon melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menetapkan
Ir.Fadel Muhammad sebagai tersangka dan telah melakukan pemeriksaan atas yang
bersangkutan .
6. Bahwa ternyata pada tanggal 21 Agustus 2009 Termohon melalui Kepala Kejaksaan
Tinggi Gorontalo telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan
nomor: PRINT-182/R.5/Fd.1/08/2009 atas tersangka Dr.Ir.Fadel Muhammad (Bukti P5).
7.Bahwa alasan Penghentian Penyidikan terhadap tersangka DR.Ir.Fadel Muhammad
itu karena tidak terdapat cukup bukti dan peristiwa yang dilakukan bukan merupakan
tindak pidana
8. Bahwa penerbitan surat perintah penghentian penyidikan perkara atas nama
DR.Ir.Fadel Muhammad oleh Termohon melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo
nyata dan jelas bertentangan dengan isi surat dakwaan yang dibuat oleh Termohon
melalui Kepala jelas bertentangan dengan isi surat dakwaan yang dibuat oleh Termohon
melalui Kepala Kejaksanaan Tinggi Gorontalo sendiri dalam perkara Hi Amir Piola Isa
dimana dalam surat dakwaan tersebut disebutkan : Terdakwa (Hi.Amir Piola Isa)
bertindak sendiri –sendiri atau bersama-sama Ir.Fadel Muhammmad dan
Hi.Rustam Wantogia (Alm),masing-masing diperiksa dalam berkas terpisah.
9. Bahwa penerbitan SP3 atas nama DR.Ir.Fadel Muhammad oleh Termohon melalui
Kepala kejaksaan Tinggi Gorontalo nyata telah diabaikan isi putusan Pengadilan
Negeri Gorontalo Nomor 94/ Pid.B/ 2005/ Pn.Gtlo dalam perkara Hi.Amir Piola Isa
yang mengatakan :Terdakwa Hi.Amir Piola Isa telah terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan
secara bersama-sama , hal mana dikuatkan pula dengan putusan Pengadilan Tinggi
Gorontalo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia seperti tersebut diatas .
10. Bahwa tindakan Termohon melalui Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo menerbitkan
SP3 atas nama DR.Ir.Fadel Muhammad itu memperburuk upaya
penegakan hukum dan menciderai rasa keadilan. Maka,
berdasarkan uraian uraian diatas mohon kiranya Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dapat memutus :
1. Mengabulkan gugatan Permohonan untuk seluruhnya
2. Meyatakan tindakan Termohon melalui kepala kejaksaaan Tinggi Gorontalo
menerbitkan SP3 atas nama DR.Ir.Fadel Muhamma , tidak sah dan batal demi hukum .
3. Memerintahkan Termohon melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk
melanjutkan penyidikan perkara DR.Ir.Fadel Muhammad dan melimpahkan
berkas perkaranya ke pengadilan Tinggi Gorontalo...... MG/004/.Ibrahim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar