Selamat Datang di Ruang Informasi Masyarakat Gorontalo JABODETABEK Selamat Datang di Ruang Informasi Masyarakat Gorontalo JABODETABEK Media Gorontalo: PN.GORONTALO BUKA KEMBALI SP3 KASUS FADEL MUHAMMAD
Mohon Maaf Jika Tampilan Blog Tidak Memuaskan Anda

Minggu, 08 Januari 2012

PN.GORONTALO BUKA KEMBALI SP3 KASUS FADEL MUHAMMAD


Setelah tak lagi menjadi pejabat negara, maka kelompok masyarakat, atau LSM  satu persatu mulai membidik kasus-kasus Fadel Mohammad yang berhubungan dengan masalah hukum.

Akhir  Oktober  Lalu,   bermula dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Deswerd  Zougira  ketua GCW ( Gorontalo Corruption Watch )  dari daerah  Gorontalo, membuka kembali kasus hukum Fadel melalui pengajuan surat  gugatan praperadilan.  Tindak lanjut  permohonan gugatan itu di sidangkan oleh PN. Jakarta Selatan pada hari Senin  21 Oktober  2011 dengan perkara No. 48/Pid.Prap/2011/PN.Jak-Sel. Sidang perkara itu dipimpin hakim tunggal Mien Trysnawaty SH.MH. dan dihadiri oleh Termohon yaitu tim dari kejaksaan Agung Jakarta diwakili oleh Nahdi Syarif Sulaiman, Dwiyani Prihatin serta Fitri  Zukrah. sedangkan dari  pemohon yang hadir hanyalah Deswerd sendiri.

Namun, persidangan di PN.Jakarta Selatan saat itu hanya berlangsung dua hari.  Sebab, hakim memutuskan bahwa  perkara itu tidak bisa dilanjutkan di Jakarta, karena yang mengeluarkan SP3 ( Surat Penghentian Penyidikan Perkara) tersebut adalah Kejaksaan Tinggi Gorontalo, oleh sebab itu hakim  meminta pemohon mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Des ( begitu panggilan akrabnya ) ketika ditemui setelah putusan hakim saat itu mengatakan tidak ada masalah dan perkara ini tetap akan diteruskan  ke Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Ketika ditanya mengapa baru tahun ini kasus itu dibuka kembali dan harus ke Jakarta.
  
Deswerd menjelaskan kalau diusut saat Fadel masih menjabat di pemerintahan rasanya terlalu sulit. Nah, sekarang Fadel sudah menjadi rakyat biasa, jadi kesempatan untuk membuka kembali kasus itu tentu akan lebih baik. Kata Dia. yang digugat adalah prosedur keputusan keluarnya SP3 itu, karena bagaimana mungkin dalam amar putusan tahun 2007 atas kasus itu. disebutkan nama  Amir Piola Isa ( mantan ketua DPRD provinsi Gorontalo dan Fadel Mohamad  secara bersama-sama terlibat dalam kasus itu. Tetapi, hanya  Amir Piola Isa  yang menjalankan hukuman sedangkan Fadel tidak diproses hukumnya, ini kan salah,  kata Deswerd saat masih di Jakarta.

Ketika sudah berada di Gorontalo dan dihubungi lewat telepon selulernya, untuk konfirmasi kasus itu,

Ia mengatakan kasus itu sudah di proses dan yang jadi termohon dalam perkara itu  adalah Kejaksaan Tinggi Gorontalo, sedangkan dakwaannya masih sama seperti gugatan saat di Jakarta.  Menurutnya, kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo, sementara pihak hakim telah memutuskan bahwa kasus SP3 atas nama DR.Ir. Fadel Mohammad dilanjutkan proses hukumnya dengan alasan:

- Bukti - bukti yang diajukan oleh GCW (Pemohon) di persidangan terpenuhi.
- Pihak jaksa tidak mampu  memberikan  bukti  bahwa  Penghentian Penyidikan
  Perkara atas nama DR.Ir.Fadel Mohamad. “Jadi, kita tunggu saja”, kata Deswerd

Ditempat berbeda   Abdullah Lahay , salah satu penggerak berdirinya provinsi Gorontalo yang  juga inisiator gugatan itu bersama GCW mengatakan, kasus hukum Fadel terjadi sejak  tahun 2002.  Ketika itu terjadi penanda tanganan SKB ( Surat Keputusan Bersama) yang ditanda tangani oleh antara  H.Amir Pola Isa, ketua DPRD Provinsi Gorontalo dan Fadel Mohammad saat masih menjabat  Gubernur Provinsi Gorontalo.

Menurut Lahay, SKB  itu mengakomodir  dana mobilisasi bagi anggota DPRD provinsi Gorontalo sejumlah 45  0rang  senilai Rp. 5.4 miliyar. namun anggarannya  tidak tertata dalam alokasi APBD saat itu.
Dalam proses persidangan kasus itu ternyata ketua DPRD H.Amir Piola Isa, yang mendapat hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan sudah menjalaninya, sedangkan  Fadel hanya dikeluarkan SP3 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo.” Nah ini kan aneh”. tegasnya.” Padahal dalam putusan sidang saat itu, nama Fadel Mohammad tertulis bertindak secara bersama-sama melakukan penggunaan anggaran itu. Menjadi pertanyaan mengapa  Amir Piola Isa dihukum, sementara Fadel tidak menerima hukuman. ini kan tidak adlil.  Tapi, saat ini kasus itu sudah dibuka kembali dengan perkara No.04 / Pid. Praperadilan / 2011/PN.Gorontalo”,.
Dalam putusannya pada sidang 13 Nopember 2011, PN. Gorontalo  telah memerintahkan pihak  kejaksaan untuk melanjutkan penyidikan atas kasus mantan Gubernur dan mantan Menteri itu. Demikian kata Ka’Dullah sapaan akrabnya.
Namun disayangkan ketika Media Gorontalo melakukan konfirmasi, Fadel Muhammad dikabarkan sedang berada diluar negeri. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui hubungan telepon seluler, namun gagal karena telepon seluler Fadel Muhammad dalam keadaan tidak aktif.
Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh Media Gorontalo,  lembaran  permohonan  praperadilan kasus Fadel yang diajukan oleh GCW di PN.Jakarta Selatan saat itu adalah sebagai berikut :

1.        Bahwa Termohon melalui Kepala  Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam memajukan dakwaan kepada Amir Piola Isa selaku ketua DPRD Provinsi Gorontalo dalam kasus pidana nomor 94/ Pid.B/2005PN.Gtlo ,  menyebutkan: Bahwa ia terdakwa Hi.Amir Piola Isa selaku Ketua DPRD Provinsi Gorontalo sesuai dengan Surat  Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo  Nomor 8 Tahun 2001 tanggal 16 Juni 2001 Tentang Pimpinan Terpilih DPRD Provinsi Gorontalo 2001 sampai dengan 2004 bertindak sendiri atau bersama-sama dengan Ir.Fadel Muhammad selaku Gubernur Provinsi Gorontalo dan bersama dengan Hi.Rustam Wantogia,Ak (almarhum) selaku Ketua Komisi ‘C’ DPRD Provinsi Gorontalo  (masing-masing diperiksa dalam berkas terpisah).

2.     Bahwa amar putusan PN.Gorontalo Nomor  94/ Pid.B/2005/PN.Gtlo tertanggal 12 Juli 2006 
        di dalam  konsideran mengadili menyebutkan :

A. Menyatakan terdakwa Hi.Amir Piola Isa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah 
      melakukan tindak pidana dalam surat dakwaan primair

B. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair  tersebut .

C. Menyatakan terdakwa Hi.Amir Piola telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah 
   melakukan tindak pidana " Korupsi Yang Dilakukan secara Bersama-sama

D. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 
    6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima -
   puluh juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tidak dibaya , 
   maka  diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan  ( Bukti P. 1)

3. Bahwa kepurusan PN.Gorontalo tersebut dikuatkan dengan Keputusan Pengadilan 
    Tinggi Gorontalo Nomor 65/Pid/2006/PT.GTLO tanggal 11 juli 2007.
   (Bukti P.2)  dan dikuatkan pula dengan Keputusan Mahkamah 
   Agung RI Nomor 686 K/  Pid.Sus/ 2007  tertanggal 7 april 2009(Bukti P.3)

4. Bahwa terpidana Hi Amir Piola Isa telah selesai menjalani masa tahanan  
     sesuai amar putusan Mahkamah Agung diatas

5.Bahwa, masih dalam perkara ini pada  28 Februari 2005,Termohon mengajukan 
   permohonan persetujuan tertulis untuk melakukan tindakan penyidikan 
  terhadap Ir.Fadel  Muhammad selaku Gubernur Gorontalo kepada 
  Presiden RI (BuktiP.4) hingga dalam tahun 2009 Presiden RI 
  menerbitkan Izin pemeriksaan atas nama Ir.Fadel Muhammad dan 
  Termohon melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah  menetapkan 
   Ir.Fadel Muhammad sebagai tersangka dan telah melakukan pemeriksaan  atas  yang 
  bersangkutan .

6. Bahwa ternyata pada tanggal 21 Agustus 2009 Termohon melalui Kepala Kejaksaan 
   Tinggi Gorontalo telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan 
   nomor: PRINT-182/R.5/Fd.1/08/2009 atas tersangka Dr.Ir.Fadel Muhammad (Bukti P5).

7.Bahwa alasan Penghentian  Penyidikan  terhadap tersangka DR.Ir.Fadel Muhammad
  itu karena tidak terdapat cukup bukti  dan peristiwa yang dilakukan bukan merupakan 
  tindak pidana

8. Bahwa penerbitan surat perintah penghentian penyidikan perkara atas nama 
     DR.Ir.Fadel Muhammad oleh Termohon melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo 
    nyata dan jelas bertentangan dengan isi surat dakwaan yang dibuat oleh Termohon 
    melalui Kepala jelas bertentangan dengan isi surat dakwaan yang dibuat oleh Termohon
   melalui Kepala Kejaksanaan Tinggi Gorontalo sendiri dalam perkara Hi Amir Piola Isa 
    dimana dalam surat dakwaan tersebut disebutkan : Terdakwa (Hi.Amir Piola Isa)
   bertindak sendiri –sendiri atau bersama-sama Ir.Fadel Muhammmad  dan 
   Hi.Rustam Wantogia (Alm),masing-masing diperiksa dalam berkas terpisah.

9. Bahwa penerbitan SP3 atas nama  DR.Ir.Fadel Muhammad oleh  Termohon melalui 
    Kepala  kejaksaan Tinggi Gorontalo nyata telah diabaikan isi putusan  Pengadilan 
    Negeri Gorontalo  Nomor 94/ Pid.B/ 2005/ Pn.Gtlo  dalam perkara Hi.Amir Piola Isa
    yang mengatakan  :Terdakwa  Hi.Amir Piola Isa telah terbukti secara sah dan
   menyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan 
  secara bersama-sama , hal mana  dikuatkan pula dengan putusan  Pengadilan Tinggi
   Gorontalo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia seperti tersebut diatas .

10. Bahwa tindakan Termohon melalui  Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo menerbitkan 
       SP3 atas  nama DR.Ir.Fadel Muhammad itu memperburuk upaya 
     penegakan hukum  dan menciderai rasa  keadilan. Maka, 
     berdasarkan  uraian uraian  diatas mohon kiranya Pengadilan Negeri  
      Jakarta Selatan dapat  memutus :

1. Mengabulkan gugatan  Permohonan untuk seluruhnya

2. Meyatakan tindakan Termohon melalui kepala kejaksaaan Tinggi Gorontalo 
   menerbitkan SP3 atas nama DR.Ir.Fadel Muhamma , tidak sah dan batal demi hukum .

3. Memerintahkan Termohon melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo  untuk 
    melanjutkan penyidikan perkara DR.Ir.Fadel Muhammad dan melimpahkan
   berkas perkaranya ke pengadilan Tinggi Gorontalo...... MG/004/.Ibrahim

Tidak ada komentar: