Selamat Datang di Ruang Informasi Masyarakat Gorontalo JABODETABEK Selamat Datang di Ruang Informasi Masyarakat Gorontalo JABODETABEK Media Gorontalo: MA.BELUM TERIMA KASASI ATAS PUTUSAN MOCHTAR MOHAMAD
Mohon Maaf Jika Tampilan Blog Tidak Memuaskan Anda

Minggu, 08 Januari 2012

MA.BELUM TERIMA KASASI ATAS PUTUSAN MOCHTAR MOHAMAD

Dengan ini   saudara terdakwa  dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti dalam dakwaan itu. Oleh sebab itu, terdakwa dinyatakan bebas demi hukum, dan negara harus merehabilitir nama baik terdakwa demi kepentingan terdakwa
Demikian sebagian penggalan kalimat yang dilontarkan oleh ketua hakim Azharyadi Pria Kusuma di dampingi hakim anggota ..Ramlan Comel, Eka Siharta dalam amar putusannya perkara nomor. 22/Pid.Sus/TIPIKOR/2011/PN.Bdg kasus tuduhan tentang dugaan penyalahgunaan APBD kota Bekasi tahun 2010 yang didakwakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU)  KPK, di pengadilan TIPIKOR Bandung 11 Oktober 2011 lalu.
Mendengar kalimat putusan itu sontak Mochtar Mohamad langsung melakukan sujud syukur kepada Allah SWT, didepan majelis hakim.
Namun sayangnya,  keputusan majelis hakim itu tidak serta merta menjadikan Mochtar langsung kembali akan menjadi pemegang kendali di pemerintahan di kota Bekasi. Pasalnya, pihak KPK masih akan menjagukan kasasi kepada MA( Mahkamah Agung ) atas vonis hakim saat itu.
Sementara itu suara dari luar,  polemik boleh tidaknya pihak KPK melakukan kasasi terhadap putusan majelis hakim itu masih berkembang. Bahkan pernyataan salah satu pejabat di MA ( Makamah Agung ) yang dirilis oleh media salah satu nasional  dengan mengatakan “ bahwa setelah MA melakukan examinasi terhadap para hakim TIPIKOR, maka ditemukan telah terjadi kesalahan teknis para hakim TIPIKOR dalam pengambilan putusan bebas terhadap terdakwa koruptor “ pun menjadi bagian dari pertanyaan.
Ahmad Yani komisi III DPR RI dari fraksi PPP, mengatakan sebetulnya pihak KPK tidak perlu melakukan kasasi terhadap kasus walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad. Menurutnya, karena vonis itu bebas murni. Hakim mengambil keputusan karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Jadi, kasasi yang dilakukan oleh KPK adalah perbuatan  melanggar hukum. Karena tidak  memiliki payung hukum atas kasasi itu. Jadi, kalau dilakukan berarti KPK itu tidak taat hukum. Coba anda buka undang - undang mana yang mengatakan KPK bisa melakukan kasasi atas putusan murni dari hakim. Artinya tidak ada legal standing kasasi KPK tersebut. Turunya.
KPK Bukan tempat Kumpulan Para Malaikan Dan Nabi
Kata Dia, harus diingat, bahwa KPK bukan kumpulan para malaikat atau para nabi, jika mengamati banyak dakwaan KPK sangat lemah, apalagi kasus - kasus yang ditindak oleh orangnya langsung ditahan tanpa melakukan penyidikan terlebih  dahulu. Contoh kasus Nazarudin. Tandasnya.
Terkait pernyataan pejabat di MA yang mengatakan ada kesalah teknis para hakim TIPIKOR dalam memutuskan vonis bebas terhadap para terdakwa koruptor,
Kata Yani, tidak memahami maksud pernyataan kesalahan teknis itu, harusnya dirinci kesalahan teknis dimana. Tetapi, Jika putusan para hakim itu bermasalah, maka seharusnya hakimnya yang diproses tanpa mempengaruhi isi putusan itu.Intinya, UU hanya mengatakan pengajuan kasasi terhadap kasus vonis bebas, hanya bisa dilakukan pihak kejaksaan bukan oleh KPK. Demikian Kata pak Yani sapaan akrabnya.
TAK ADA UU YANG MEMBERI BATASAN WAKTU BAGI MA
                Sementara itu Aman Hiola , salah satu pendamping Mochtar sejak kasus itu digulirkan mengatakan, proses kasus Mochtar masih menunggu keputusan MA, dan kami  tidak tahu kapan MA akan mengeluarkan keputusannya apakah kasasi itu ditolak atau diterima.Ujarnya.
Ia, menambahkan tidak ada UU yang memberi batas waktu kepada MA untuk segera mengeluarkan keputusannya atas kasasi itu. Jadi kita tunggu aja kapan maunya , setahun atau dua tahun itu terserah MA. Tuturnya.
Terkait polemik boleh tidaknya KPK mengajukan Kasasi dan pernyataan pejabat salah satu pejabat di MA yang mengatakan ada kesalah teknis para hakim TIPIKOR dalam memutuskan vonis bebas terhadap para terdakwa koruptor?
Dia, menegaskan kalau menurut UU ( Undang - undang ) ya seperti itu, KPK seharusnya tidak perlu mengajukan kasasi itu. Karena di Undang undang mengatakan hanya kejaksaan yang bisa melakukan kasasi.
Kata Dia, ada UU di KPK yang bisa melakukan kasasi tetapi masih pada tahap penyidikan. Namun, jika  telah masuk pengadilan dan hakim sudah putuskan bebas murni, berarti tidak perlu lagi Kasasi. Kemudian, soal pernyataan  kesalahan teknis dari para hakim TIPIKOR, mestinya perlu penjelasan yang lebih rinci dari MA supaya masyarakat akan lebih mengerti dimana letak kesalahan teknis itu. Demikian kata Ka’ Aman sapaan akrabnya.
         Sementara itu dari gedung MA, Joko Sarwoko,SH.MH. Ketua Muda Pidana Khusus, ketika ditemui disela acara serah terima jabatan para Eselon 1 di lingkungan MA, tanggal 22 Desember 2011, lalu.
Ia mengatakan, kesalahan teknis yang dimaksud adalah misalnya: pengertian penerapan sifat melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, itu adalah masalah pelanggaran  tekhnis, termasuk pasal 2 dan 3   normanya sudah jelas, jika tidak diterapkan berarti ada pelanggaran, dan akibatnya apabila ada kekeliruan maka yang bisa memperbaiki adalah upaya hukum. Tuturnya.
Soal teknis hukum, Ia menguraikan bahwa kesalahan teknis, tentu berhubungan dengan sebuah putusan, maka putusan yang diambil karena ada kesalahan teknis  tentu   ada upaya hukum.
Kasasi Kasus Walikota Bekasi Hal Yang Biasa
Masih dengan Joko (sapaan akrabnya), kasasi  putusan vonis bebas terhadap walikota nonaktif kota Bekasi, itu hal yang biasa. Sebab yang mengajukan kasasi adalah Jaksanya KPK, itu harus anda ingat.! Jadi, marilah membaca sesuatu jangan yang hanya pada yang tertulis pada kata-kata , tetapi harus kontekstual, dan kaitkan dengan praktek yang sehari-hari. katanya.
Memang pernah ada UU yang menyatakan  di KUHP bahwa putusan bebas tidak boleh dibanding dan dikasasi. Tetapi, ketika KUHP itu diresmikan pada tahun 1983 kemudian menimbulkan masalah. Pasal 9 dan 11 mengatakan bahwa terhadap putusan bebas yang telah diatur dalam UU itu, menurut kenyataannya akan timbul permasalahan, ternyata sering terjadi masalah, karena pada saat itu para hakim kita belum siap. Dalam artian setiap putusan putusan hakim menimbulkan masalah, akhirnya menteri kehakiman saat itu mengeluarkan surat keputusan. Jadi, Kasasi bisa dilakukan, tapi para JPU (Jaksa Penuntut Umum ) harus membuktikan bahwa putusan itu bukan putusan murni.  UU 244 mengatakan bahwa putusan bebas tidak bisa di kasasi.Terhadap putusan akhir selain Mahkamah Agung, dapat dimintakan kasasi kecuali terhadap putusan bebas.
Terkait berkas permohanan kasasi atas putusan bebas walikota nonaktif di Bekasi, hingga saat ini belum masuk di MA, bagaimana mungkin memproses yang berkasnya tidak ada. Jika sudah ada tentu akan diproses. Demikian ujar pak Joko panggilan akrabnya. MG/004/Ibrahim

Tidak ada komentar: