Selamat Datang di Ruang Informasi Masyarakat Gorontalo JABODETABEK Selamat Datang di Ruang Informasi Masyarakat Gorontalo JABODETABEK Media Gorontalo: HAKIM SKORS SIDANG MOCHTAR GARA-GARA PERSEDIAAN OKSIGEN YANG DISIAPKAN JPU HABIS
Mohon Maaf Jika Tampilan Blog Tidak Memuaskan Anda

Kamis, 16 Juni 2011

HAKIM SKORS SIDANG MOCHTAR GARA-GARA PERSEDIAAN OKSIGEN YANG DISIAPKAN JPU HABIS


Meskipun telah berusaha hadir 4 jam lebih awal untuk memenuhi jadwal persidangan,namun kondisi kesehatan yang  tidak mendukung, terpaksa Mochtar Mohamad harus digotong kerumah sakit dan tidak bisa mengikuti jalannya persidangan. Pasalnya, saat sidang masih berlangsung yang mengagendakan pemeriksaan saksi pertama kondisi kesehatan Mochtar kian memburuk, bahkan ketika ketua majelis hakim dan tim pengacara sedang mencecar dengan sejumlah pertanyaan kepada saksi, disisi lain Mochtar yang duduk dikursi sebelah kanan bersama tim pengacara sudah lemas tak berdaya yang akhirnya terpaksa sidang harus diskors oleh Asharyadi Pria Kusuma ketua majelis hakim dan memerintahkan tim JPU agar membawa dan memeriksa kesehatan Mochtar ke rumah sakit  terdekat di Bandung karena terganggu dan tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses persidangan.

Senin tanggal 13 Juni 2011 adalah sidang ke 7 dan masih sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan 7 orang saksi yang menjadi bagian dari 135 orang saksi memberatkan dihadirkan oleh pihak KPK melalui JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas terdakwa Mochtar Mohamad.

Berdasarkan pantauan Media Gorontalo, pada awalnya situasi sidang berjalan dengan baik dan masih seperti sidang sebelumnya yaitu sidang bertempat diruang Utama Kresna lantai 2 Pengadilan TIPIKOR Bandung, Jl. RE. Martadinata Kota Bandung, yang format tata ruangnya majelis hakim dengan ketua Asharyadi Pria Kusuma didampingi anggota Eka Saharta Winarta. dan Ramlan Comel serta panitra pengganti Rina Pertiwi dan Sobari, berada pada posisi paling depan menghadap kursi para saksi serta pengunjung sidang. Sementara itu tim JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) terdiri dari I Ketut Sumedana, Rudi Margono dan Hadiyanto disebelah kiri,sedangkan terdakwa Mochtar Mohamad dan tim pengacara masing-masing Sugeng Teguh Santoso,  Hiu Hindiana, Darius Dolok Saribu,serta Arteria Dahlan menempati posisi sebelah kanan ruang sidang.

Sidang yang dimulai pada pukul 13.30 dibuka oleh ketua majelis hakim Asharyadi Pria Kusuma, mengatakan sidang dengan nomor perkara 22/Pid.Sus/TPK/2011/PN Bandung dengan terdakwa Mochtar Mohamad dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Setelah itu majelis hakim mempersilahkan agar terdakwa Mochtar Mohamad memasuki ruangan sidang, Mochtar pun masuk keruang sidang yang disambut pekikan suara Merdeka dari para satgas DPC PDIP Bekasi yang telah membentuk barisan didalam ruang sidang. 

Setelah Mochtar memasuki ruangan dan duduk dikursi depan majelis hakim kemudian ketua majelis hakim melontarkan pertanyaan tentang kesiapan Mochtar untuk mengikuti sidang.kemudian ketua majelis hakim mempersilahkan Mochtar agar pindah dan menempati kursi dekat dengan tim pengacara. Lalu, ketua majelis hakim memerintahkan agar para saksi diminta masuk ruang sidang menempati kursi yang telah disediakan. Kemudian Asharyadi ketua majelis hakim melontarkan pertanyaan kepada ke 7 orang saksi yang telah duduk dihadapan majelis hakim dan setalah itu para saksi disumpah menurut keyakinan agama masing-masing. 

Memasuki acara akan dimulainya pemeriksaan para saksi, salah satu tim pengacara Mochtar, Sugeng Teguh Santoso , meminta kepada majelis hakim bahwa untuk pemeriksaan para saksi agar dilakukan satu persatu artinya tidak semua saksi dapat dihadirkan didepan sidang. Sekalipun sempat mengalami perdebatan antara ketua majelis hakim dan tim pengacara, mengenai hal ini, namun akhirnya terjadi kesepakatan bahwa ke 6 orang saksi yang telah duduk dihadapan majelis hakim harus meninggalkan ruang sidang dan yang tetap duduk mendapat kesempatan pertama dan diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi adalah Ahmad Zulnaeni, Kepala BPPT ( Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ) di Kota Bekasi.

Kemudian salah satu tim pengacara Sugeng Teguh Santoso berbicara  yang mengatakan sebelum mendapatkan keterangan saksi, mohon majelis hakim meminta keterangan tim dokter dan memeriksa kondisi kesehatan terdakwa saat ini.

Oksigen yang disediakan
Ketua mejelis hakim pun memberikan kesempatan kepada tim dokter untuk memeriksa kesehatan kondisi Mochtar. pertanyaan kepada salah satu tim dokter  yaitu dr. Glen Dunda dengan pertanyaan bagaimana kondisi kesehatan terdakwa ?

Maka dr. Glen Dunda (dokter khusus penyakit Jantung ) dan dr. Timor( dokter Umum ), yang duduk mengambil posisi didepan sederatan pengunjung sidang langsung berdiri memeriksa kondisi kesehatan Mochtar, 

Kemudian ketua mejelis hakim. pertanyaan kepada salah satu tim dokter  yaitu dr. Glen Dunda dengan pertanyaan bagaimana kondisi kesehatan terdakwa. ?

Dr.Glenn, menjawab, Kesehatan terdakwa labil dan masih butuh perawatan khusus oleh sebab itu, kami mohon tetap menyediakan permintaan alat kesehatan yang sudah disampaikan sebelumnya sebagai antisipasi.dalam persidangan.

Kemudian ketua majelis hakim kembali menanyakan kepada dr. Glen, apakah terdakwa bisa ikut sidang?

dr, Glen menjawab, bisa,  tapi semua tergantung majelis hakim.

Akhirnya Asharyadi ketua majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan. 

Berdasarkan pantauan Media Gorontalo, saat sidang berlansung tim pengacara Mochtar mencecar dengan sejumlah pertanyaan kepada saksi Ahmad Zulnaeni, Kepala BPPT ( Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ) Kota Bekasi.karena keterangan saksi didepan sidang banyak yang berbeda dengan tertulis di BAP( Berita Acara Pemeriksaan ) Bahkan karena keterangan saksi yang sering berbeda, maka ketua majelis hakim meminta kepada tim JPU agar memberikan salah satu barang bukti kepada majelis hakim untuk diputar dan didengarkan bersama yaitu sebuah hasil rekaman suara yang direkam oleh saksi melalui alat komunikasi hand phone saat rapat pada bulan Juni tahun 2010 yang dihadiri oleh Mochtar ketika itu menjabat walikota dan Candra Utami mantan SEKDA, dalam persidangan terungkap rapat tersebut adalah rapat yang membicarakan tentang  Adipura tahun 2010.

Ketika hasil rekaman diajukan oleh tim JPU kedepan majelis hakim, disisi sebelah kiri majelis hakim terdakwa Mochtar Mohamat terlihat semakin lunglai, dengan kondisi sakitnya.melihat kondisi tersebut salah satu pengacara Hiu Hindarana berbicara kepada majelis hakim, yang meminta agar diberi kesempatan kepada tim dokter untuk memeriksa kembali kesehatan Mochtar karena nafasnya sudah mulai terganggu.

Ketua majelis hakim pun mengatakan sambil mempersiapkan barang bukti hasil rekaman untuk diputar, maka silahkan tim dokter untuk memeriksa kembali kondisi kesehatan Mochtar.!

Proses pemutaran hasil rekaman pun berlansung dan situasi sidang menjadi terbagi 2 konsentrasi  sebagian pengacara Mochtar dan tim JPU berada didepan meja majelis hakim yang sedang mendengarkan barang bukti hasil rekaman, disisi sebelah kiri majelis hakim tim dokter sedang memeriksa kesehatan Mochtar.

Pengacara Mochtar, Hiu Hindiana berbicara kembali meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat diperiksa dirumah sakit!

Majelis hakim pun langsung menyanyakan kondisi terakhir kesehatan terdakwa, kepada dr. Glen.

dr. Glen Dunda menjawab kondisi terdakwa sedang lemas sedangkan oksigen yang disediakan oleh tim JPU sudah terpakai dan telah habis. mohon dicarikan oksigen saat ini.

Majelis hakim bertanya kepada tim JPU apakah JPU tidak menyediakan cadangan oksigen diruang ruang sidang hari ini?

JPU menjawab tidak majelis hakim

Majelis hakim kembali bertanya kepada dr. Glen, apakah terdakwa masih bisa mengikuti sidang dan berapa tekanan darahnya.?

dr. Glen menjawab, tekanan darah 150/100 dan kalau bisa terdakwa harus diperiksa kesehatannya dirumah sakit.saat ini, tapi tergantung majelis hakim

Majelis hakim kembali bertanya kepada dr. Glen, berapa lama waktu yang anda butuhkan ?

dr. Glen menjawab 3 hari.

Hakim kembali bertanya kepada dr. Glen,  apakah tidak bisa dalam hitungan jam biar sidang diskors dulu.?

dr. Glen, menjawab tergantung rumah sakit yang akan memeriksa terdakwa.

Sebelum sidang diskors, majelis hakim ketua Asharyadi, menyanyakan kepada Mochtar, apakah saudara masih bisa menanggapi keterangan saksi, maksudnya yang menjadi keberaratan saudara saja.?

Dengan suara terbata-bata Mochtar menjawab, bahwa sangat keberatan atas keterangan saksi, pada waktu itu memang ada rapat khusus membahas Adipura dikantor walikota, tapi saya hanya membuka rapat saja dan diteruskan oleh SEKDA, kemudian saya langsung keluar sebab ada rapat lagi ditempat lain, kata Mochtar

Kemudian hakim ketua bertanya kepada tim JPU, apakah JPU bisa membawa terdakwa kerumah sakit terdekat di Bandung, untuk memeriksa kondisi terdakwa ?

JPU menjawab, majelis hakim yang mulia, yang perlu kami pertanyakan, apakah kondisi kesehatan terdakwa seperti saat ini sering terjadi di LAPAS tempat terdakwa ditahan., jangan-jangan hanya saat sidang saja kesehatan terdakwa seperti ini.

Majelis hakim mengatakan kepada tim JPU, kita tidak tahu kondisi kesehatan terdakwa ketika berada di LPAS, dan jangan berfikir apakah terdakwa saat ini sedang berpura-pura atau tidak, sebab hal ini baru pertama terjadi diruang sidang, yang jelas kondisi terdakwa sekarang sudah seperti ini. Jadi, kita harus tentukan tindakan pertama adalah ke rumah sakit terdekat di Bandung. Untuk itu, sidang saya skors hingga pukul 18.00 menunggu hasil pemeriksaan terdakwa dari pihak rumah sakit. Kata pak Asharyadi

Maka tepat pukul 15.00 WIB Bandung, palu sidang pun diketuk majelis hakim pertanda sidang diskors
Setelah majelis hakim menyatakan sidang diskors, suasana ruang sidang berubah menjadi ruang kesidihan pengacara Mochtar, Hiu Hindiana, Hj. Summiyati (istri Mochtar) dan keluarga serta sebagian ibu - ibu pengajian dari daerah Cikarang yang hadir diruang sidang telah menangis tak tahan melihat kondisi Mochtar yang sudah tak berdaya.

Pada bagian lain, anggota satgas PDIP yang hadir pun sibuk mencari jalan keluar agar dapat menggotong Mochtar untuk dibawa ke rumah sakit, namun karena tubuh Mochtar cukup besar, maka tim dokter pribadi Mochtar tetap meminta untuk menggunakan alat rumah sakit menghindari resiko hal-hal yang tidak diinginkan .

Kemudian mobil  Ambulance berserta alatnya tiba dan Mochtar langsung dibawa ke RS Borromeus di Jalan Ir. Juanda, Bandung dan mendapat pertolongan di Unit Gawat Darurat. Perjalanan Mochtar menuju rumah sakit dikawal oleh dokter pribadinya dr. Glenn Dunda, Tim Penasehat Hukumnya Hiu Hindiana dan tim JPU dan pihak kepolisian setempat yang kemudian disusul oleh Hj. Summiyati ( istri Mochtar  ) keluarga serta para staf ahli Mochtar sendiri.



Darius Dolok Saribu
Sementara itu, pengacara Darius Dolok Saribu  ketika ditemui saat skors sidang berlangsung mengatakan,  keterangan saksi pada sidang hari ini penuh dengan kebohongan artinya saksi memberikan keterangan yang disampaikan oleh orang lain. Bahkan hasil rekaman yang dimiliki tidak menunjukan adanya suara pak Mochtar baik memimpin rapat ataupun berbicara dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan soal kondisi pak Mochtar sudah pernah melakukan pemeriksaan kesehatan pada hari Rabu  18 Mei 2011 di RS. Thamrin Jakarta dan ahli penyakit jantung dari RS MH. Thamrin merekomendasikan agar Mochtar dirawat, dan rekomendasi dari dokter tersebut sudah disampaikan ke pengadilan.  sejak Senin (23/5), kami meminta klien kami diberi izin untuk menjalani perawatan di rumah sakit hingga kondisinya pulih," ujar Darius.

Ia menambahkan saat masuk ke RS MH Thamrin pak Mochtar telah menjalani serangkaian pemeriksaan tekanan darah, laboratorum, juga  pemasangan selang infus,  Tim pengacara sudah menyampaikan hal ini pada sidang sebelumnya yang mana pak Mochtar masih memerlukan perawatan yang khusus dan intensif, kami juga telah meminta kepada majelis hakim agar pak Mochtar dapat diberi izin absen dari lanjutan persidangan , tetapi mudah-mudahan ada pertimbangan dari majelis hakim dalam sidang berikutnya, Jika hari ini dirawat, maka perkara bisa di Bantarkan artinya diberi hak pembantaran atau tenggang waktu penahan karena harus dirawat. Kemudian mengenai jumlah saksi yang akan diajukan oleh tim JPU sekitar 135 orang,  dan telah dimintai keterangan 22 orang saksi, untuk sementara semua saksi yang telah diperiksa menyampaikan keterangan berberda dengan yang ada di BAP ( Berita Acara Pemeriksaan). Tuturnya.

I Ketut Sumedena
Masih diruang yang sama, I Ketut Sumedena, salah satu tim JPU mengatakan, JPU tetap akan menunggu hasil pemeriksaan RS. ( Rumah Sakit ).apakah sakitnya terdakwa pada sidang kali ini hanya karena depresi, dan permintaan tim dokter agar menyiapkan alat kesehatan seperti oksigen dan ambulance sudah kami antisipasi, hanya saat sidang hari ini memang kehabisan Tuturnya.
Ia. mengatakan mengenai rekaman yang telah diputar itulah barang bukti,  soal benar atau tidak keterlibatan terdakwa kan, ada penilaian hakim. Rekaman itu adalah hasil rekaman pada bulan Juni 2010 dengan total durasi setengah jam, namun yang membicarakan dan berhubungan dengan  kasus tersebut hanya 4 hingga 8 menit dan itulah yang disita sebagai alat bukti. Demikian kata pak ketut sapaan akrabnya

Hj.Sumiyati ( Istri Mochtar)
Sementara itu ditempat berbeda,  tepatnya didepan ruang tunggu UGD ( Unit Gawat Darurat) RS.St. Borromeus Bandung,  pada pukul 17. 40 WIB,  Hj. Summiyati istri Mochtar, ketika ditemui dan dimintai konfirmasi tentang kondisi Mochtar,  Ia mengatakan, bapak sedang diinfus dan terbaring lemas diruang pemeriksaan dokter,  Menurutnya, pak Mochtar mungkin kecapean karena jam 9 pagi sudah berada digedung pengadilan, apalagi hari ini kolesterol bapak naik hingga 400, juga sedang melaksankanan puasa Sunnah, ditambah lagi beban pemikiran sehari-hari yang kangen sama anaknya paling bontot yaitu Guruh. karena anak yang ke 3 tersebut selalu dalam ingatan bapak, meskipun semua anaknya dekat dengan bapaknya dan tidak ada yang dibedakan Tuturnya
Ketika ditanya tentang perkembangan sekolah Gilang putra yang pertama, Ibu Wali ( panggilan akrabnya) mengatakan Alhamdulillah Gilang hasil nilai UN  ( Ujian Nasional ) SMP tertinggi dengan mendapat nilai 38.5 untuk wilayah Bekasi. Demikian katanya sambil dengan raut muka yang masih sedih.

Masih dirumah sakit St.  Borromeus,  pada pukul 17. 50. WIB, terlihat 3 orang tim JPU keluar ruang sidang tanpa memberikan keterangan hanya menemui dan bersalaman dengan istri Mochtar mengatakan pamit.

Tak berselang lama kemudian dr. Glenn Dunda keluar dari ruangan UGD dan mengatakan :kondisi kesehatan Mochtar Mohamad masih labil  dan harus dirawat intensif. Karena kalau tidak dirawat yang intensif, maka kondisi kesehatan seperti itu, sangat berisiko terkena serangan jantung  Demikian Tuturnya dr.Glenn, sambil meninggalkan rumah sakit St. Borromeus. 

Dalam hasil pengamatan pada sidang kali ini pengunjung sidang dihadiri oleh pendukung Mochtar, sekitar 300 orang di antaranya Satgas DPC dari Bekasi, Tim pengajian dan majelis taklim dari wilayah Cikarang serta perwakilan masyarakat Gorontalo JABODETABEK.

Tidak ada komentar: